SUKABUMI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menyampaikan keprihatinannya atas penahanan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, berinisial P, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Pejabat tersebut saat ini ditahan di Rutan Lapas Warungkiara atas dugaan korupsi anggaran pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional angkutan sampah pada Tahun Anggaran 2024.
“Kami menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Ini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan. Kami hanya bisa mendoakan agar Pak P diberikan kekuatan, kesehatan, dan ketabahan menghadapi proses ini,” ujar Ade dalam keterangannya saat menghadiri peringatan Hari Lanjut Usia Nasional ke-29 di Wisata Selabintana, Desa Sudajaya Girang, Selasa (15/7).
Ade juga menyebutkan bahwa pihaknya melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Korpri siap memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme organisasi. “Kami memiliki LBH di Korpri dan siap memberikan dukungan hukum jika diperlukan,” tambahnya.
Dalam upaya pencegahan kasus serupa, Pemkab Sukabumi telah melakukan edukasi dan sosialisasi internal secara berkelanjutan kepada aparatur sipil negara, khususnya pejabat pengelola anggaran. “Kasus ini menjadi pengingat serius bagi seluruh pejabat agar lebih hati-hati dan menjaga integritas,” tegas Ade.






