Perbuatan AS disangka Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami menemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Kabandungan dengan ditetapkannya tersangka AS,”jelasnya
Lebih lanjut dirinya mengatakan, meski penyidik sudah menetapkan AS sebagai tersangka, tapi sejauh ini belum dilakukan penahanan. ““Belum (ditahan). Nanti, akan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka,”pungkasnya. (*)






