Kades Kabandungan Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa, Ini Total Kerugiannya

korupsi-dana-desa
ilustrasi Kades Korupsi

SUKABUMI — AS merupakan seorang Kepala Desa Kabandungan Kecamatan Kabandungan ditepatkan tersangka. Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sukabumi.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidana Khusus), Ratno Timur Habeahan Pasaribu membenarkan bahwa, pihaknya telah menetapkan tersangka seorang Kades Kabandungan. Tersangka diduga secara sadar melakukan tindakan pidana korupsi keuangan dana desa (DD) tahun anggaran 2019-2020.

Bacaan Lainnya

“Akibat ulah tersangka, kerugian negara yang diterima mencapai Rp713 juta, tepatnya Rp 713.800.602. Penepatakn tersangka setelah Kamis 21 April 2022 penyidik Pidsus setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, “jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *