Terdapat usulan formasi sekitar 500.000 yang tersebar lebih dari 420 pemprov/pemkab/pemkot di Indonesia yang merupakan jumlah sementara dari angka kebutuhan satu juta tenaga guru.
Tujuan dari rencana penerimaan satu juta tenaga guru PPPK pada 2021 adalah menambah jumlah guru sekaligus meratakan distribusi guru di daerah, serta memberikan kesempatan kepada para guru honorer. Baik itu tenaga honorer kategori 2 (K2) maupun non-kategori untuk tetap dapat mengabdikan diri sebagai pengajar dengan memperoleh perlindungan pekerjaan, kompensasi, serta kesejahteraan yang lebih baik. (upi/d)