Informasi Rekrutmen CPNS/PPPK Belum Diterima di Sukabumi, Alasannya ?

PENYERAHAN: Penyerahan SK PPPK kepada ratusan honorer di Kabupaten Sukabumi. (FOTO: Ilustrasi)

SUKABUMI — Beredar kabar tentang rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2021 yang akan dibuka pada Maret 2021 mendatang. Namun rupanya, infoamsi secara resmi belum diterima oleh setiap daerah, salah satunya Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Hal ini, dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kepastian secara resmi terkait rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 tersebut. “Kami masih menunggu kepastian MenpanRB, kami tunggu saja saja,” singkatnya saat dihubungi Radar Sukabumi, Minggu (28/2/2021).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Sekjen Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kabupaten Sukabumi, Kris Dwi Purnomo mengapresiasi upaya pemerintah untuk kembali melakukan rekrutmen CPNS 2021. Karena menurutnya, saat ini masih cukup banyak tenaga pendidikan yang masih berstatus honorer. “Betul kami pun sudah mendapatkan informasinya soal rekrutmen CPNS dan PPPK 2021, tapi untuk pastinya kami akan menunggu informasi dari Kemenpan,” ujarnya.

Selain itu, jumlah ASN di Kabupaten yang memasuki masa purnabakti cukup tinggi setiap tahunnya. Sedangkan, rekrutmen kembali dibuka kembali pada 2019 lalu, artinya rekrutmen merupakan kebutuhan. “Rekrutmen ASN kan sebelumnya moratorium, sedangkan yang pensiun itu kan tinggi setiap tahunnya. Saya rekrutmen CPNS dan PPPK sudah merupakan hal yang urgensi,” tutupnya.

Sebelumnya, Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama kementerian/lembaga terkait sedang dalam tahapan validasi proses penerimaan CPNS/PPPK kementerian pusat atau daerah tahun 2021.

Untuk informasi, kebutuhan Aparatur Sipil Negera (ASN) pada rekrutmen tahun ini adalah sebesar 1,3 juta orang. Total jumlah tersebut terdiri dari CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *