Menurutnya, operasi akan terus dilaksanakan supaya kesadaran masyarakat dalam hal kebersihan terus tumbuh dan meningkat. “Kami selaku penegak Perda akan terus melakukan operasi ini. Sasarannya tiada lain supaya kepedulian masyarakat terhadap kebersihan semakin tinggi. Minimal, mereka tidak lagi membuang sampah sembarangan,” timpalnya.
Menurut Dedi, sanksi Tipiring melalui sidang yang dilakukan di Kantor Kecamatan Sukalarang itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar perbuatan tersebut tidak terulang kembali.
“Selain itu, untuk mendidik masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, Karena meskpiun pelayanan pemerintah belum maksimal tentang pengolahan sampah.
Tetapi kita sudah berusaha keras kepada masyarakat agar mewujudkan wilayah Kabupaten Sukabumi menjadi asri dan bersih. Saya berharap, dengan operasi ini dapat memberikan efek jera untuk Sukabumi lebih baik. Mari kita sama-sama pelihara dan menjaga kebersihan lingkungan,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Camat Sukalarang, Amir Hamzah mengatakan, pemerintah kecamatan sudah berupaya melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak membuang sampah sembarangan. Bahkan, pihaknya juga telah melakukan pemagaran disejumlah lokasi yang dilarang untuk dijadikan tempat membuang sampah.
“Namun ternyata pada faktanya, warga masih ada yang bandel dan tidak menaati peraturan. Untuk itu, kita tindak mereka sesuai dengan peraturan daerah. Mereka telah diberi sanksi sesuai dengan aturan daerah yang berlaku,” jelas Amir kepada Radar Sukabumi Kamis (21/12). (cr13/d)





