Tujuh Obat Dilarang Dijual

SUKABUMI – Buntut dari penangkapan salah satu tersangka yang terbukit memiliki dan mengedarkan obat terlarang jenis tramadol oleh Sat Narkoba Polres Sukabumi belum lama ini, tim gabungan pemberantasan narkoba dan zat psikotropika memberikan peringatan keras kepada Apotek untuk tidak sembarangan memasarkan obat. Bila terbukti ada, maka akan diproses secara hukum yang berlaku.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, dengan merujuk pada UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU nomor 36 tahun 2006 tentang Kesehatan yang isinya melarang mendistribusikan tujuh obat diantaranya PCC, magadon, rohypnol, calmlet 2 minigram, dekstrometropan, tramadol dan obat-obatan lainnya yang mengandung komposisi carisopradol.

Bacaan Lainnya

Kepala BNNK Sukabumi, AKBP Yus Danial menjelaskan, adanya peredaran obat akhir-akhir ini dinilai berbahaya bagi warga masyarakat. Karena itu, pihaknya merasa berkewajiban untuk memastikan sejumlah apotek di Kabupaten Sukabumi tidak menjual obat-obat tersebut secara bebas di pasaran. “Pengawasan terhadap apotek agar tidak menjual tujuh obat sudah menjadi kewajiban kita, sehingga dampak yang merugikan masyarakat bisa diminimalisir,” paparnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (24/9).

Menurut Yus Danial, sebelumnya tim dari BNNK dan kepolisian telah melakukan tindakan pencegahan dengan mendatangi langsung sejumlah apotek yang ada di Kabupaten Sukabumi. Meski tidak ditemukan ketujuh obat tersebut, namun pihaknya tetap memberikan informasi kepada para pemilik apotek supaya tidak melakukan transaksi sembarangan.

“Intinya kita memberikan pemahaman, agar obat seperti tramadol tidak diperjual belikan disetiap apotek, karena itu mengandung zat adiktif yang berbahaya jika dikonsumsi masyarakat,” ungkapnya.

BNN selaku lembaga yang berperan aktiv dalam menghilangkan peredaran psikotropika dan zat adiktif lainnya, akan terus memberikan himbauan kepada setiap apotek, toko obat atau pedagang obat serta apoteker terkait Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Kita terus berikan pemahaman, khususnya menyangkut UU tentang Psikotropika dan Kesehatan. Tak hanya di apotek, tapi kita juga kepada yang berkaitan dengan penjualan obat melalui langsung atau selebaran,” aku Yus Danial.

Di tempat terpisah, Kepala Satnarkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Tardiana mengatakan, sudah jelasnya aturan tentang Psikotropika dan Kesehatan, pihaknya akan melakukan razia dibeberapa apotek untuk mengawasi peredaran tujuh obat yang dilarang dalam pendistribusiannya.

“Kita juga akan merazia apotek lain di Kabupaten Sukabumi, tapi waktunya belum ditentukan. Sejauh ini kita sudah sering menangkap pelaku penyalahgunaan obat farmasi, seperti tramadol. Bahkan sudah ada berkas yang maju ke pengadilan. Kita akan terus bergerak bersama BNN dan Dinkes,” tutupnya. (Cr10/d).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *