SUKABUMI — Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Sukabumi, membuka program rehabilitasi sosial bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIb Sukabumi. Hal itu, merupakan upaya untuk memulihkan dan mengembalikan kondisi penyalahguna maupun korban penyalahgunaan narkotika sehingga mampu beraktivitas secara normal dan wajar.
Kepala BNNK Sukabumi, AKBP Yuhernawa mengajak seluruh stakeholder terkait untuk bahu membahu memerangi narkoba. “Upaya untuk mengajak para pemangku kepentingan baik di sektor pemerintahan seperti Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah maupun pemangku kepentingan di sektor masyarakat dan swasta juga harus terus ditingkatkan,” kata Yuhernawa kepada wartawan, Senin (20/1).
Kegiatan tersebut, lanjut Yuhernawa, selaras dengan instruksi Presiden nomor 2 tahun 2020 tentang RAN P4GN 2020-2024 dapat digunakan sebagai sarana untuk mendorong adanya komitmen semua pihak untuk bersama-sama memerangi narkoba.
Adapun, arah kebijakan BNN baik itu yang bersifat supply reduction maupun demand reduction harus dilakukan secara bersama dengan memutus rantai distribusi peredaran dan menghilangkan produksi narkoba tidak akan dapat berjalan secara efektif tanpa adanya upaya yang bersifat penguatan masyarakat.
Dengan begitu, tidak mudah terpengaruh dalam penyalahgunaan narkoba melalui upaya pencegahan maupun pemberdayaan masyarakat pada wilayah rawan narkotika.
“Termasuk dalam upaya demand reduction merupakan upaya untuk meningkatkan baik jumlah maupun kualitas layanan rehabilitasi, sehingga diharapkan bagi individu yang sudah terpapar narkoba bisa pulih Kembali untuk tidak tergoda lagi menggunakan narkoba,” ucapnya.






