“Kasus ini dilimpahkan dari Ditpolair Polda Jabar untuk ditangani proses penyidikannya oleh satpol air Polres sukabumi,” jelasnya
Lenih lanjut Amran mengatakan, kedua orang pelaku tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satpolair Polres Sukabumi dan diijerat pasal 88 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 KUH Pidana.
“Atas pencobaan penyendupan baby lobster, kedua orang ini terancaman hukuman 6 tahun penjara, denda maksimal Rp 1,5 miliar,”tandasnya. (cr1/d)