SUKABUMI – Januari hingga Juni 2021, Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi berhasil mengungkap sebanyak 55 perkara. Dari jumlah kasus itu didominasi persetubuhan atau perbuatan cabul.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan, dari 55 kasus yang diungkap selama semester awal 2021, antara lain perkara cabul, pencurian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penganiayaan, tipugelap, memberikan keterangan palsu, perkara pencurian dengan kekerasan (Curas), pemerasan, penggelapan.
“Selain itu, perkara curat (pencurian dengan pemberatan), perkara UU (undang-undang) perikanan, penipuan, percobaan pemerkosaan, curanmor R2 (pencurian kendaraan bermotor roda dua), penggelapan dalam jabatan, penganiayaan dan atau pengrusakan dan atau pencurian.
Lalu percobaan pencurian, pembunuhan dan atau penganiayaan, UU darurat, curas dan atau perbuatan cabul, UU keimigrasian, curat dan atau penggelapan,” beber Rizka kepada Radar Sukabumi, Jumat (23/07).
Rizka menjelaskan, dari puluhan perkara yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Sukabumi, selama periode Januari-Juni tersebut didominasi perkara persetubuhan dan perbuatan pencabulan, yaitu sebanyak 12 perkara.