Kasus Pencabulan Dominasi Kriminal di Sukabumi

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan

“Adapun modus kejahatannya yaitu dengan cara mengancam korban untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul. Pelaku atas tindakan kejahatan yang dilakukan tersebut tidak ada residivis,” papar Rizka.

Ia menegaskan, selama ini Polri sudah banyak melaksanakan imbauan-imbauan kepada masyarakat mulai dari imbauan agar disiplin melaksanakan protokol kesehatan (prokes) di masa Pandemi COVID-19, termasuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Bacaan Lainnya

“Selain itu kami juga mengimbau kepada masyarakat tentang antisipasi gangguan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).

Tokoh agama dan masyarakat memberikan informasi kondisi Kamtibmas yang terjadi di wilayahnya kepada aparat penegak hukum, kemudian mengaktifkan kembali siskamling, hal ini untuk mencegah kemungkinan terjadinya gangguan kamtibmas, dan mengaktifkan kembali gerakan sadar hukum di masyarakat.

Kami juga mengimbau soal ketertiban di tempat umum,” tandasnya. (cr1/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *