Jualan Ganja, Dua Pemuda Palabuhanratu ‘Dicomot’ Polisi

PALABUHANRATU – Akibat melakukan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering, dua pemuda asal Palabuhanratu ditangkap polisi. Kedua pemuda yang diketahui berinisial MEA (24) dan MI (30) warga Kampung Kenari, RT 1/12, Desa/Kecamatan Palabuhanratu ini, telah dicokok petugas.

Lantaran, mereka menyimpan serta menguasai narkotika jenis daun ganja kering pada Selasa (11/9) sekira pukul 09.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kasubag Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini, bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering.

Atas informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MEA yang tengah tertidur pulas di dalam rumahnya.

“Saat itu, anggota dari Sat Narkoba melakukan penggeledahan di dalam rumahnya. Alhasil, kami menemukan satu paket kecil daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi coklat dan satu paket kecil daun ganja kering yang dibungkus kertas koran.

Semua barang haram ini, telah didapat didalam jok motor milik tersangka MEA,” jelas Sunarto kepada Radar Sukabumi, kemarin (12/9).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *