Empat Pelaku Dibekuk Polisi

SUKABUMI – Empat pelaku kejahatan kendaraan bermotor diamankan Subdit III Ditreskrimun Polda Jawa Barat di Kampung Satong Banyuresmi, RT 05/38, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, belum lama ini. Satu diantaranya merupakan oknum anggota Polres Cianjur.

Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga mengamankan delapan unit sepeda motor dengan berbagai macam merk. Diduga kuat, sepeda motor itu merupakan hasil kejahatan. Unit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar, Kompol Dedi menjelaskan, empat pelaku yang telah diamankan itu memiliki peran yang berbeda.

Bacaan Lainnya

Dua diantaranya sebagai pelaku Curanmor, dua orang lainnya sebagai penadah.

“Penangkapan dilakukan sekitar jam 05:00 WIB, delapan kendaraan kami  amankan sebagai barang bukti,” jelasnya dalam rilis yang diterima Radar Sukabumi.

Empat pelaku yang berhasil diamankan itu, DEI (47) warga Kampung Satong Banyuresmi, RT 05/38, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, AP (31) warga Kampung Manglid, RT 01/03, Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang.

“Dua lainya sebagai penadah yakni AG yang tercatat sebagai anggota Polres Cianjur dan R alias Mas Bin Marja,” sebutnya.

Berdasarkan data yang dimilikinya, pelaku melakukan aksinya itu dengan cara berpura-pura meminta jasa ojek yang sedang mangkal untuk diantarkan kesuatu lokasi yang telah ditentukan.

“Setelah tiba di lokasi, pelaku kemudian berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengambil uang ke ATM. Setelah diberi pinjam sepeda motor ternyata dibawa kabur pelaku,” terangnya.

Selain itu, di wilayah hukum Polda Jawa Barat ini, pelaku sering melakukan tindakan yang merugikan masyarakat ini. “TKP di Wilayah hukum Polres Cimahi 4 kali, Polres Bandung 2 kali, Polres Majalengka 2 kali, Polres Ciamis 2 kali dan terakhir di wilayah hukum Polres Sumedang sebanyak 2 kali,” bebernya. Saat ini Polda Jabar masih melakukan pendalaman kasus tersebut. (cr15/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *