Setelah menerima laporan tersebut, sambung Wahyudi, petugas langsung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
“Alhamdulillah, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil kami amankan di wilayah Tangerang pada Senin (8/4) malam,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, petugas selain mengamankan pelaku juga menyita beberapa barang bukti. Diantaranya, satu unit mobil Avanza Velos bersama STNK dan kunci kontaknya.
“Akibat perbuatanya, pelaku terancam Pasal 378 atau 372 dan 480 KUHPidana dengan kurungan penjara lima tahun,” pungkasnya. (den/d)






