Dua Pelaku Pengelapan Kendaraan ‘Dibungkus’ Polisi

Anggota Satreskrim Polsek Gunungguruh, saat melakukan pemeriksaan pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat, di Makpolsek Gunungguruh.

GUNUNGGURUH — Dua pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat, kemarin (9/4). Kini mereka ditahan di Polsek Gunungguruh, Resort Sukabumi Kota dan terancam lima tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh radarsukabumi, ke dua pelaku yang berinisial JK (45) dan MN (40) warga Kampung Samprok, Rt (22/7) Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang ini, telah diamankan petugas.

Bacaan Lainnya

Lantaran, pelaku melakukan dugaan penggelapan kendaraan Avanza Velos warna hitam bermomor polisi F 1877 TC milik Denda Mahendra (36) warga Kampung Tanjungsari, RT 1/8, Desa Sinaresmi, Kecamatan Gunungguruh.

Kapolsek Gunungguruh, Iptu Yudi Wahyudi mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat pelaku berinisial JK tengah menyewa mobil Avanza milik Denda pada Desember 2018 lalu.

Namun, hingga beberapa bulan terkahir mobil rental milik Denda tidak dikembalikan oleh para pelaku. “Setelah itu, korban langsung melaporkan kasus dugaan penggelapan itu ke Makpolsek Gunungguruh,” jelas Wahyudi saat disambangi Radar Sukabumi di Makpolsek Gunungguruh, kemarin (9/4).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *