1.000 Tramadol Disita Polisi

PALABUHANRATU – Satuan Narkoba Polres Sukabumi kembali mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan farmasi. Pelaku yang diketahui bernama Ervan Afrizal (25) warga Kampung Sasak Dua, RT 03/03, Desa Caringin, Kecamatan Cicurug, belum lama ini ditangkap aparat kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1.000 butir tramadol dan beberapa paket kecil siap edar. “Kami berhasil melakukan pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 junto pasal 98 (2) dan atau pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” papar Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Tardiana kepada Radar Sukabumi, kemarin (22/9).

Bacaan Lainnya

Menurut Jajang, pihaknya berhasil menangkap pelaku, setelah mendapat informasi masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku pun akhirnya ditangkap di kediamannya.

Ketika dilakukan penggeledahan sekitar pukul 21.00 WIB di lokasi pelaku, petugas pun menemukan barang bukti atas penyalahgunaan obat oleh pelaku. “Dari penggeladahan terhadap pelaku, kami menemukan satu buah plastik bening yang di dalamnya berisikan 27 paket kecil tramadol yang dibungkus kertas timah dengan masing-masing berisikan 4 butir pil tramadol dan uang sebesar Rp280 ribu milik pelaku,” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku, obat tersebut, dari rekannya bernama Wardi yang saat ini tengah dilakukan pengejaran. Setelah dibeli, obat tersebut nantinya akan diedarkan di wilayah Caringin. “Tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari W yang kini masih DPO dengan cara membeli dengan maksud untuk diedarkan kembali,” terang Jajang.

Saat ini, baik pelaku maupu barang bukti sudah berhasil diamankan kepolisian untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 196 junto pasal 98 (2) dan (3) dan atau pasal 197 junto 106 (1) UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar rupiah,” tukasnya.

Sementara itu, Kapolres Sukabumi, AKBP M Syahduddi menambahkan, ia akan terus mengintruksikan anggotanya untuk memberantas peredaran narkoba dan juga penyalahgunaan obat-obatan. Perwira berpangkat dua melati itu tidak ingin generasi muda Kabupaten Sukabumi terjerumus dan hancur oleh obat-obatan ataupun Narkoba.

“Terlebih sekarang tengah marak PCC, anggota akan terus bergerak di lapangan. Kami berjanji akan terus menekan peredaran barang haram itu,” pungkasnya. (cr10/d)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *