SUKABUMI – Satnarkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar. Dua terduga pelaku beserta ribuan butir obat jenis Tramadol HCI berhasil diamankan.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap MDF (23), warga Babakan Jampang, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, di Jalan Lingkar Selatan, Desa Cibolang, Kecamatan Cisaat, pada Sabtu (17/1/2026) pukul 11.50 WIB. Selang beberapa jam kemudian, FA (51), warga Binjai, Kabupaten Langkat, ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Caringin, Kabupaten Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan dari MDF polisi menyita 1.050 butir Tramadol HCI, sementara dari FA ditemukan 750 butir. Selain itu, dua unit telepon genggam juga diamankan sebagai barang bukti.
“Kedua pelaku mengakui obat keras tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi,” ujarnya, Senin (19/1).






