Hasim Adnan Minta Kementerian ATR/BPN Tolak Perpanjangan HGU PT Bumiloka Swakarya di Lahan Eks Perkebunan Panumbangan Jampangtengah Sukabumi

TOLAK PERPANJANGAN: Anggota DPRD Jabar Hasim Adnan saat menerima silaturahmi dari para petani penggarap eks HGU PT Bumiloka Swakarya, beberapa waktu lalu. FOTO: UNTUK RADAR SUKABUMI

RADAR SUKABUMI – Persoalan lahan perkebunan Panumbangan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumiloka Swakarya kembali berlanjut. Sejumlah perwakilan petani penggarap yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) PAC Jampangtengah menyampaikan aspirasinya kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Hasim Adnan. Massa menyatakan sikap menolak perpanjangan HGU tersebut.

“Ya, jadi pada Rabu, tanggal 27 Juli kemarin, kawan-kawan kita dari perwakilan dan petani yang tergabung dalam SPI PAC Jampangtengah datang menyampaikan aspirasinya. Yakni memohonkan agar Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN RI menolak permohonan perpanjangan HGU yang diajukan oleh PT Bumiloka Swakarya,” kata Hasim Adnan kepada Radar Sukabumi, Minggu (7/8).

Bacaan Lainnya

Massa secara khusus mendatangi Hasim Adnan di Kantor Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di jalan Cikiray Kidul Sukamanah Cisaat Kabupaten Sukabumi. Dalam kesempatan tersebut, kata Hasim lagi, massa mengemukakan argumentasi yang kuat terkait penolakan perpanjangan lahan eks HGU yang dimaksud.

“Jadi kedatangan kawan-kawan petani penggarap ini sebenarnya untuk menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya saat saya diundang oleh Kang Riyandi (35) yang juga salah satu tokoh pemuda di desa Panumbangan untuk bertemu perwakilan dari para petani penggarap,” jelas Hasim Adnan.

Hasil dari pertemuan pertama, lanjut Ketua DPC PKB Kabupaten Sukabumi, disepakati bahwa dirinya diminta untuk membantu memperkuat bargaining position para petani penggarap dalam memperjuangkan hak atas tanah yang sudah digarap sejak tahun 1989.

Lebih lanjut, Sekretaris Komisi 3 DPRD Provinsi Jabar menjelaskan, bawah pada pertemuan pertama, dirinya meminta data dan fakta sekaligus kronologis sejak awal para petani menggarap di lahan eks perkebunan tersebut. Hal itu kepentingan pendalaman dan identifikasi masalah yang akan menjadi basis argumentasi dalam memperjuangkan kepentingan para petani.

“Meskipun pada pertemuan pertama saya sudah mendengar kesaksian dari beberapa pentolan petani, termasuk pak Kades yang juga hadir pada kesempatan tersebut. Saya meminta agar apa yang sudah disampaikan secara lisan bisa disusun ke dalam sebuah Shadow Report, yang bisa menjadi rujukan bagi para pihak yang berkepentingan untuk bisa segera memastikan legalitas bagi para petani penggarap,” ujar Hasim.

Lalu, pada pertemuan kedua para petani penggarap datang membawa beberapa dokumen sebagai bahan untuk berbagai pihak yang berkepentingan dalam hal menolak perpanjangan HGU PT. Bumiloka Swakarya di lahan eks Perkebunan Panumbangan Jampang Tengah.

Sementara itu, jika merujuk pada berkas dokumen berupa surat berkop Kepala Desa Panumbangan dan Kepala Desa Cijulang Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, setidaknya ada beberapa poin yang membuat perpanjangan HGU pada PT. Bumiloka Swakarya harus ditolak.

Pertama, terkait fakta di lapangan bahwa sekitar 99,7 persen lahan sudah dikuasai rakyat yang meliputi 5 desa yakni Panumbangan, Jampangtengah, Cijulang, Bojongjengkol dan Sindangresmi. Sementara pihak perusahaan hanya 0,030 persen. “Kondisi ini menandakan pihak perusahaan tidak lagi memiliki kemampuan mengelola lahan sehingga menjadi terlantar.

Kedua, pihak perusahaan melakukan kriminalisasi kepada para petani penggarap dengan dalih telah melakukan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman. Akibat tindakan ini, 22 orang petani penggarap dipaksa mendekam di jeruji besi pihak kepolisian setempat. Ketiga, pihak perusahaan juga sudah tidak dapat lagi menunaikan kewajiban membayar upah kepada para karyawannya sejak 2019.

“Apalagi jika dibenturkan pada Permen ATR No. 1 tahun 2017, maka PT. Bumiloka Swakarya, sudah tidak layak lagi diberikan perpanjangan HGU”, pungkas Unang selaku Ketua PAC SPI Kecamatan Jampangtengah menambahkan. (izo)

Pos terkait