KABUPATEN SUKABUMI

Hasil Sidak DPMPTSP, PT Selabintara Tidak Bersalah

×

Hasil Sidak DPMPTSP, PT Selabintara Tidak Bersalah

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, Humas PT Selabintana, Nurhuda mengatakan, izin perusahaan tersebut telah ditempuh PT Selabintana bukan pada baru-baru ini. Namun, izin telah dikantongi oleh pihak perusahaan sejak PT Selabintana hendak melakukan pembangunan kandang ayam pada tahun 1990 dengan luas tanah 15 hektare.

“Saat ini, memang kita lagi membangun kandang ayam. Tetapi, pembangunan ini bukan untuk perluasan kandang ayam. Namun, renovasi pembangunan yang sebelumnya menggunakan kayu, sekarang kita renovasi menggunakan bangunan baja ringan. Sementara, bangunan yang kita renovasi ada sekitar 6 hektare yang sesuai dengan petunjuk IMB,” imbuhnya.

Bank bjb Tandamata

Perusahaan yang berdiri dengan luas tanah belasan hektare tersebut, meliputi 5 RW yang ada di Kedusunan Palasari. Diantaranya, RW 7, 2, 5, 6 dan RW 10. “Lima RW ini, masuk pada wilayah terdampak. Untuk itu, saya tegaskan bahwa perusahaan ini tidak perlu meminta izin lagi kepada masyarakat. Karena izinnya sudah lengkap. Bahkan, izin tersebut langsung diterbitkan dari Dirjen,” paparnya.

Selain itu, pihaknya juga membantah mengenai adanya protesan warga terkait akitvitas perusahaan tersebut. Pasalnya, hampir 99 persen para pekerja dari parusahaan ini merupakan putra daerah terdampak.

“Alhamdulillah, semuanya sudah selesai. Kemarin, sejumlah petugas dari dinas perizinan sudah datang ke lokasi perusahaan dan hasilnya, perusahaan ini tidak menyalahi aturan. Sebab, semua peraturan sudah ditempuh, baik proses perizinan maupun lainnya,” pungkasnya. (den/d)