KABUPATEN SUKABUMI

Hasil Sidak DPMPTSP, PT Selabintara Tidak Bersalah

×

Hasil Sidak DPMPTSP, PT Selabintara Tidak Bersalah

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, ketika ditanya mengenai persoalan sejumlah warga yang memprotes soal aktivitas perusahaan yang diduga mencemari lingkungan, pihaknya menjawab, bahwa aktifitas PT Selabintana dipastikan aman dari pencemaran lingkungan. Pasalnya, lokasi perusahaan sangat jauh dengan pemukiman penduduk. Terlebih lagi, proses aktifitas perusahaan tersebut, sudah menggunakan existhing.

“PT Selabintana ini, sudah memiliki perizinan. Seperti IMB misalnya, dalam izin tersebut berfungsi untuk menciptakan tata tertib bangunan dan tata guna lahan agar sesuai dengan peruntukannya. Sehingga setiap perusahaan tidak leluasa membangun walau di atas tanah hak milik sendiri. Setelah dicek, ternyata lokasi perusahaan dengan pemukiman penduduk berjarak sekitar 1 sampai 2 kilometer,” imbuhnya.

Bank bjb Tandamata

Sementara itu, Ketua RT (28/11) Kampung Cidaun, Dede Saepudin mengatakan, pihaknya selaku ketua kampung telah mengapresiasi mengenai aktivitas perusahaan ternak ayam tersebut. Terlebih dalam melakukan aktivitasnya perusahaan ini tidak melakukan pencemaran lingkungan.

“Perusahaan ini, banyak membantu warga khususnya dalam penyerapan tenaga kerja. Hampir seluruhnya, warga di Kampung Cidaun bekerja di perusahaan itu,” imbuhnya.

Ditempat terpisah, Kepala Desa Sudajaya Girang, Edi Juarsah mengatakan, sampai saat ini pemerintah Desa Sudaja Girang belum mendapatkan laporan dari warga Kedusunan Palasari yang memprotes terkait aktifitas perusahaan ternak ayam tersebut.

“Justru, keberadaan perusahaan ini telah membantu pemerintah dalam menekan angka pengangguran. Sebab, dari puluhan karyawan PT Selabintana, hampir seluruhnya berasal dari putra daerah,” katanya.