Menurutnya, gubuk atau saung yang dijadikan tempat judi kartu oleh para terduga pelaku tersebut, terbuat dari terpal plastik yang memiliki ukuran sekitar 2,5 meter x 2,5 meter yang terletak dipinggir pesawahan Kampung Jati Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung.
“Setelah menggerebek tempat perjudian kartu itu, kami juga mengamankan beberapa pelaku yang sedang bermain judi. Yakni, inisial N, T, A dan E,” bebernya.
Pihaknya menambahkan, selain mengamankan para pelaku, petugas Polsek Nyalindung, Polres Sukabumi juga mengamankan barang bukti dari lokasi tersebut. Diantaranya dua set kartu cekih dan beberapa lembaran uang tunai.
“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada warga yang sudah melaporkan adanya kegiatan perjudian ditempat saya melalui layanan call center 110 Polres Sukabumi,” pungkasnya. (den/d)