Dua Warga Sukabumi Jadi Kurir Miras

CIBADAK – Polres Sukabumi berhasil menggagalkan ribuan botol minuman keras (Miras) yang akan diedarkan di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi, rabu (10/1). Miras beserta kendaraannya kini diamankan di Mapolsek Cibadak.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, Miras yang diamankan aparat kepolisian itu berjumlah 1.632 botol dikemas dalam 136 boks karton jenis intisari dan kolesom.

Bacaan Lainnya

Petugas menemukan Miras tersebut dalam kendaraan bak tertutup saat menggelar operasi rutin di depan Mapolsek Cibadak, Jalan Siliwangi, Kecamatan Cibadak.

Saat itu, petugas curiga dengan barang yang dibawa mobil berplat nomor D 8657 EB. Ironisnya, pembawa Miras itu merupakan warga Kabupaten Sukabumi, yakni AR (53) warga Kecamatan Cicantayan dan KM (43) warga Kecamatan Sukaraja.

“Awalnya sopir ini mengaku bahwa barang yang dibawanya adalah sirup, namun setelah dicek ternyata isinya Miras dengan jumlah 1.632 botol dikemas dalam 136 boks karton jenis intisari dan kolesom,” ujar Kapolsek Cibadak, Kompol Jerry Said yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Doni Erwanto kepada Radar Sukabumi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *