Berdasarkan pemeriksaan petugas, ribuan Miras itu berasal dari Bandung dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sukabumi, khususnya di wilayah Cibadak.
Sebagai penegakan aturan dan juga meminimalisir insiden yang tidak diinginkan akibat Miras, maka minuman haram itu akan diamankan di Mapolsek Cibadak sebelum dimusnahkan.
“Mobil dan Miras kami amankan sebelum dimusnahkan, ini masuk dalam tindak pidana ringan (Tipiring),” pungkasnya.
Kepada Radar Sukabumi, AR dan KM mengaku tidak khawatir terkait diamankannya Miras yang mereka bawa oleh aparat kepolisian.
Selaku pegawai, keduanya akan melaporkan penyitaan tersebut kepada pimpinannya. Namun kedua orang itu yakin, Miras yang mereka bawa mengantongi dokumen lengkap.





