KABUPATEN SUKABUMI

Dua Pelaku Maling Domba di Surade Sukabumi Ditangkap Polisi

×

Dua Pelaku Maling Domba di Surade Sukabumi Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
BARANG BUKTI : Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat menyerahkan barang bukti kepada pemilik domba. (FOTO : NANDI/ RADARSUKABUMI)
BARANG BUKTI : Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat menyerahkan barang bukti kepada pemilik domba. (FOTO : NANDI/ RADARSUKABUMI)

SUKABUMI – Jajaran kepolisian Polres Sukabumi amankan dua terduga pelaku pencurian kambing atau domba di kampung Kalang Benteng, Desa Pasir Ipis Kecamatan Surade yang terjadi, Kamis, Agustus 2023 lalu.

Dari penuturan kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dengan didampingi kasat reskrim AKP Ali Jupri peristiwa berawal saat itu sekitar pukul 03.30 Wib atau Rabu, 11 Oktober 2023 korban atas nama IIS (50) warga kecamatan Surade kehilangan dua ekor dombanya di kandang yang tidak jauh dari rumahnya, adanya peristiwa tersebut korban melapor ke jajaran kepolisian polsek Surade.

Bank bjb Tandamata

Berbekal dari laporan tersebut, kata Maruly, jajaran kepolisian polsek Surade di backup opsnal satreskrim polres Sukabumi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan I (54) warga kecamatan Lengkong dan E (53) warga kecamatan Cikembar.

“Modus operandinya pelaku I bersama E bersepakat bersekongkol untuk melaksanakan pencurian ternak, pelaku E ini mencari pinjaman mobil angkot, nah keduanya janjian menyisir lokasi kandang domba, mereka diawalnya ketemuan diwilayah Bagabgan kecamatan Palabuhanratu,” ungkap Maruly.

Lanjut Maruly, keduanya kemudian menaiki kendaraan angkot sewaan tersebut ke wilayah kecamatan Surade, sesampaikan dilokasi tersangka I turun disalah satu gang kemudian melakukan pencurian tersebut yang kemudian mereka berjanjian kembali di alun alun Jampang Kulon.

“Dari TKP tersebut didapat dua ekor domba, I mencuri dengan cara membobol kunci kandang, memutus tali celentengan domba kemudian membawanya dan menemui E untuk diangkut ke mobil angkot,” jelasnya.

Masih kata Maruly, domba hasil curian tersebut kemudian dibawa ke rumah tersangka E dan tersangka I kemudian diberikan imbalan oleh E sebesar Rp 1jutaan, dimana Rp 400ribuan untuk biaya rental mobil dan 600ribuan untuk bagi hasil.

“Nah dari pengungkapan korban IIS yang melapor, ditindak lanjuti tim resmob bergabung dengan polsek selain berhasil mengamankan pelaku, namun juga berikut barang bukti 11 ekor domba,” terangnya.