Kata Maruly lagi, 11 ekor domba tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap para pelaku I dan E merupakan hasil pemcurian yang telah dilakukan di 6 TKP yakni di Waluran, Cinagen Jampangkulon, pasar darurat Jampangkulon, geopark Palangpang, Minajaya Surade, dan Galumpit Waluran.
“Untuk pasal yang diterapkan pada dua orang para tersangka yaitu pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” paparnya.
“Dari dua domba yang saat diambil pelaku I sedang hamil, dan selama masa pelarian dirawat E hingga melahirkan, jadi sekarang dombanya tadinya hilang dua nambah 4 jadi ada 6, pada kesempatan ini juga kita menyerahkan domba itu pada pemiliknya,” tandasnya. (ndi/d)






