Dua Buronan Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Ini Pasal yang Menjeratnya

DIPERIKSA : Kapolsek Sukalarang, IPTU Yudi Wahyudi, saat memeriksa dua pelaku curanmor di ruangan Unit Reskrim Polsek Sukalarang. (FOTO : FOR RADAR SUKABUMI)

SUKALARANG — Dua buronan kasus tindak pidana pencurian bermotor (Curanmor) di tangkap Polsek Sukalarang, Polres Sukabumi Kota. Dua pelaku yang diketahui bersinisial RT (28) dan MIF (20) sempat buron selama delapan bulan.

Kapolsek Sukalarang, IPTU Yudi Wahyudi mengatakan, dua pelaku ini di ringkus jajaran Unit Resor Kriminal (Reskrim) Polsek Sukalarang di pinggir Jalan Raya Rancagoong, tepatnya di Kampung Warungjengkol Rancagoong Kabupaten Cianjur pada Selasa (23/02/2021) pukul 15.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan dua pelaku curanmor yang buronan ini, terjadi setelah kami menerima laporan dari warga terkait peristiwa pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sukalarang,” kata Kapolsek Sukalarang, IPTU Yudi Wahyudi kepada Radar Sukabumi, Rabu (24/02/2021).

Lebih lanjut Yudi menjelaskan, dua pelaku curanmor ini, telah dicokok petugas Unit Reskrim Polsek Sukalarang. Lantaran, mereka telah membawa kabur satu unit sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dengan cara merusak kunci gembok pagar rumah korban di Kampung Gedurhayu, RT (043/010) Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang pada Juni 2020 silam. “Jadi peristiwa penangkapan terhadap kedua pelaku curanmor ini, kami lakukan setelah sebelumnya mereka sempat buron selama hampir delapan bulan,” paparnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *