Dua Buronan Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Ini Pasal yang Menjeratnya

DIPERIKSA : Kapolsek Sukalarang, IPTU Yudi Wahyudi, saat memeriksa dua pelaku curanmor di ruangan Unit Reskrim Polsek Sukalarang. (FOTO : FOR RADAR SUKABUMI)

Akibat perbuatannya, saat ini kedua pelaku curanmor tersebut, kini mereka tengah mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Sukalarang. Selain pelaku, Unit Reskrim Polsek Sukalarang juga menyita barang bukti dari tangan pelaku curanmor itu, berupa satu unit sepeda motor warna orange putih merk Honda Beat bernomor polisi F 3247 XD.

Bacaan Lainnya

“Saat ini, kedua pelaku masih diamankan di Mapolsek Sukalarang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, untuk hukumannya mereka terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *