Akibat perbuatannya, saat ini kedua pelaku curanmor tersebut, kini mereka tengah mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Sukalarang. Selain pelaku, Unit Reskrim Polsek Sukalarang juga menyita barang bukti dari tangan pelaku curanmor itu, berupa satu unit sepeda motor warna orange putih merk Honda Beat bernomor polisi F 3247 XD.
“Saat ini, kedua pelaku masih diamankan di Mapolsek Sukalarang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, untuk hukumannya mereka terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (den/d)