KABUPATEN SUKABUMI

Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Sukabumi Kembali Ditangkap, Diancam 9 Tahun Penjara

×

Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Sukabumi Kembali Ditangkap, Diancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, saat mengintrogasi pelaku residivis curamnor, Epul (47) asal Kecamatan Cisaat di Mapolres Sukabumi Kota.

SUKABUMI — Usai dua bulan bebas, seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Epul (47) warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, kembali dicokok petugas Kepolisian. Lantaran, ia telah kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi kepada Radar Sukabumi mengatakan, terduga pelaku telah diamankan karena ia telah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga di Kampung Cisaat, RT 05/RW 02, Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (07/10) sekira pukul 04.30 WIB.

Bank bjb Tandamata

Berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan, peristiwa ini bermula saat pelaku berkeliling mencari lokasi pencurian. Setelah itu, pelaku turun dari sepeda motor menuju belalang rumah korban dan membuka jendela rumah yang tidak dikunci. 

“Selanjutnya, pelaku mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, satu unit handphone, dan satu buah jam tangan merk Sambung Galaxy Watch,” ujarnya.

Saat melakukan aksi kejahatannya, pelaku Epul telah ditemani bersama pelaku berinisial A yang kini statusnya masih DPO atau buron. “Nah, pelaku A itu, saat melakukan aksi, ia berperan sebagai pengawas. Jadi, sewaktu pelaku E mengambil motor ke dalam rumah, nah pelaku A itu menunggu di luar rumah untuk mengawasi situasi di tempat kejadian. Setelah itu, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi pencurian,” tukasnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, akhirnya pelaku E berhasil diringkus petugas Kepolisian di wilayah Kecamatan Cibadak pada Jumat (25/11) sekira pukul 11.00 WIB,” tandasnya.