KABUPATEN SUKABUMI

Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Sukabumi Kembali Ditangkap, Diancam 9 Tahun Penjara

×

Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Sukabumi Kembali Ditangkap, Diancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, saat mengintrogasi pelaku residivis curamnor, Epul (47) asal Kecamatan Cisaat di Mapolres Sukabumi Kota.

Pelaku Epul diketahui sudah berulang kali melakukan aksi pencurian di beberapa wilayah. Diantaranya, mencuri sepeda motor di daerah Purwakarta, Jakarta, Bogor, Brebes dan tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Sukabumi. “Iya, dia itu sudah residivis 7 kali masuk bui, dua bulan yang lalu baru bebas. Sekarang ditangkap lagi,” bebernya.

Bank bjb Tandamata

Alibay perbuatannya, kini pelaku tengah mendekam di ruang tahanan Mapolres Sukabumi Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Pelaku ini, kami ancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (den/d)