Meski mengedepankan pembinaan, Komisi I tetap memberikan peringatan keras terhadap potensi pelanggaran di lapangan. Beberapa modus yang kerap ditemukan antara lain keterlambatan perpanjangan izin hingga penggunaan sumur tambahan yang tidak dilaporkan.
Terkait sanksi, Iwan merujuk pada regulasi yang lebih tinggi, mengingat aturan mengenai air tanah juga bersinggungan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat. “Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mendorong penegakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kami harapkan ada komunikasi harmonis antara perusahaan, pemerintah desa, dan kecamatan agar pengawasan ini berjalan efektif,” pungkasnya.(den/d)






