BERITA UTAMA

Penampakan Kades Karangtengah Dijebloskan ke Lapas Kebonwaru, Tilep Dana Desa

×

Penampakan Kades Karangtengah Dijebloskan ke Lapas Kebonwaru, Tilep Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menggiring GI (52), Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, ke Lapas Kebonwaru Bandung, Kamis (29/1/2026).

SUKABUMI– Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang menjerat Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, berinisial GI (52), resmi memasuki tahap penahanan. Pada Kamis (29/1/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari Polres Sukabumi.

Pantauan Radar Sukabumi menunjukkan, tersangka tiba di Kantor Kejari sekitar pukul 09.24 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian. GI mengenakan rompi tahanan Pidana Khusus (Pidsus) berwarna oranye dan didampingi kuasa hukumnya. Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan selama sekitar 30 menit, ia langsung digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan ke Lapas Kebonwaru Bandung pada pukul 10.24 WIB.

Bank bjb Tandamata

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tahap II, yakni penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.

“Tersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa, khususnya pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun anggaran 2020 hingga 2022,” ujar Agus.

Modus yang dilakukan GI adalah tidak menyalurkan BLT kepada sekitar 170 penerima manfaat, melainkan membuat laporan fiktif seolah-olah dana telah disalurkan. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya pencalonan legislatif pada Pemilu 2024, kebutuhan sehari-hari, serta pembelian sebuah mobil.

“Sebagian dana digunakan untuk mencalonkan diri sebagai caleg, sebagian lagi untuk kebutuhan pribadi. Mobil yang dibeli pun sudah dijual oleh tersangka,” tambahnya.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen keuangan desa serta uang tunai Rp108 juta sebagai barang bukti. GI disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Agus menegaskan, tersangka bertindak seorang diri tanpa melibatkan pihak lain. Sejumlah saksi, mulai dari warga penerima BLT hingga perangkat desa, telah diperiksa.

“Tidak ada tersangka lain, yang bersangkutan melakukan sendiri. Saat ini tersangka sudah kami kirim ke Lapas Kebonwaru Bandung, dan dalam waktu dekat perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.(den/d)