SUKABUMI — Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam oleh sektor industri. Hal ini ditegaskan saat jajaran Komisi I melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) di CV Hatchery Intan Jaya Abadi, Kampung Tanjakan Lengka, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Sidak tersebut turut dihadiri Satpol PP, unsur Pemerintah Kecamatan Cikembar, dan Pemerintah Desa Parakanlima guna memastikan sinkronisasi data di tingkat akar rumput.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan seluruh perusahaan di wilayah Sukabumi beroperasi di atas landasan hukum yang kuat. “Kita ingin seluruh perusahaan mengikuti peraturan yang ada. Semua harus taat hukum. Jika perusahaan taat aturan, Insya Allah akan membawa berkah, perusahaan maju karena didukung pemerintah, dan daerah pun mendapatkan haknya melalui pajak,” kata Iwan kepada Radar Sukabumi, Rabu (28/01/2026).
Dalam sidak, ditemukan fakta bahwa proses perpanjangan izin seringkali terbentur kendala teknis dalam sistem Online Single Submission (OSS). Merespons hal tersebut, Iwan menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator bagi pelaku usaha yang memiliki itikad baik.
“Ada kendala dalam sistem OSS. Kami meminta DPMPTSP Kabupaten Sukabumi segera memfasilitasi agar perizinan bisa ditempuh secepatnya. Niat kita baik, membantu memudahkan kesulitan mereka dalam perizinan,” jelasnya.






