Ia berharap, pemerintah segera menertibkan tambang yang diduga ilegal itu. Pasalnya, selain merusak ekosistem dan berdampak terhadap kerawanan bencana alam, juga mempercepat kerusakan infrastruktur di wilayah itu.
“Ya sekiranya ilegal, kami dukung untuk ditutup. Karena ini tentunya akan sangat merugikan,” pungkasnya singkat.
Sebelumnya, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami juga menegaskan, pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak pernah mengeluarkan izin tambang di Karang Bolong, Desa Cidahu, Kecamatan Cibitung.
“Saya tidak tahu siapa yang memberi izin tambang di Karang Bolong. Kami bersama kepolisian akan terjunkan tim untuk investigasi,” katanya.
Orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi ini berharap, pelaku usaha tambang agar menempuh perizinan sebelum melakukan aktivitas. “Dan kami tentunya tidak akan segan-segan menindaknya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tandasnya. (ryl)



