DPRD Kabupaten Sukabumi

DPRD: Penertiban Tambang Jangan Tebang Pilih

×

DPRD: Penertiban Tambang Jangan Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini

Empat diantaranya merupakan sopir truk, sedangkan dua orang lainnya adalah operator alat berat jenis bekho. Meskipun demikian, polisi belum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Iya betul, empat hari yang lalu telah kami amankan 4 truk di tempat penambangan pasir ilegal. Truk ini digunakan untuk mengangkut pasir besi,” ujar Kasat Reskrim Polres Aukabumi, AKP Yadi Kusyadi kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Bank bjb Tandamata

Keenam orang yang telah dipanggil dan dimintai keterangannya itu ialah Ag (28), YS (42), DD (38), ST (54), AS (52) dan W (52). Selain keenam orang itu, Yadi juga mengaku bakal memintai keterangan para ahli dari Dinas ESDM, DLH dan Dinas Perizinan Kabupaten Sukabumi.

“Kasusnya masih kami kembangkan, belum ada yang dijadikan tersangka. Kami akan mendengarkan dulu keterangan dari para ahli,” pungkasnya.

Salah seorang warga sekitar Karang Bolong, Desa Cidahu, Kecamatan Cibitung, Iwan (40) menambahkan, memang pertambangan yang saat ini digarap aparat kepolisian belum jelas perizinannya. Meskipun setiap harinya, tidak kurang dari 50 unit kendaraan turk berdatangan untuk mengangkut pasir besi di pertambangan tersebut.

“Kami juga mempertanyakan soal perizinanannya. Itu setiap hari sampai malam, lebih dari 50 mobil truk beroperasi mengangkut pasir besi,” imbuhnya.