Dewan: Pelaporan PTPN VIII Goalpara Cacat Hukum

SUKABUMI – Perseteruan petani Desa Cisarua dan Desa/Kecamatan Sukaraja dengan PTPN VIII Goalpara, telah menuai perhatian serius dari semua element. Bagiamana tidak, saat ini terdapat 12 masyarakat lokal telah dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas tuduhan pengrusakan ratusan batang pohon teh di kebun PTPN VIII Goalpara.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah mengatakan, sikap PTPN yang sudah melaporkan petani sebagai penggarap lahan HGU di wilayah tersebut, telah cacat hukum.

Bacaan Lainnya

“Kami akan meminta agar proses tindak pidana yang disangkahkan pihak perusahaan kepada petani, segera dihentikan. Karena, perusahaan itu cacat hukum. Sebab, dalam aktivitasnya PTPN VIII sudah tidak lagi mengantongi izin,” tegas Jalil kepada Radar Sukabumi, kemarin (16/7).

Dalam waktu dekat, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi akan memanggil PTPN VIII untuk melakukan komunikasi dan mencari solusi yang baik. Selain itu, pihaknya juga akan mempertanyakan soal HGU milik PTPN VIII yang sudah habis masa izinya.

“Secara aturan, ketika izin tanah itu sudah habis, maka tanah tersebut harus dikembalikan kepada negara,” paparnya.

Menurutnya, saat ini PTPN VIII Goalpara tidak memiliki perlindungan hukum dengan para penggarap. Sebab, ketika izin HGU nya sudah selesai, maka secara otomatis perusahaan tersebut tidak punya kewenangan apapun.

“Untuk itu, DPRD Kabupaten Sukabumi akan meminta kepada Bupati Sukabumi selaku Ketua Gugus Tugas Reporma Agraria Kabupaten Sukabumi (GTRA), untuk segera menyelesaikan perseteruan warga dengan pihak perusahaan terkait sengketa lahan tersebut,” timpal politisi PAN ini.

Perseteruan antara petani lokal dengan pihak PTPN VIII sebagai sengketa dan konflik agraria, semestinya diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan GTRA Kabupaten Sukabumi sesuai Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria Pasal 17 dan Pasal 22 Huruf d.

“Jadi ketika ada persolan seperti ini, pihak perusahaan seharusnya menyelesaikan masalah bukan melalui proses penegakan hukum aparatur kepolisian. Tetapi, harus diselesaikan melalui GTRA. Karena, sudah jelas izin HGU yang dimiliki PTPN VIII ini sudah habis masa izinya,” bebernya.

Untuk itu, pelaporan pihak perusahaan ke Polres Sukabumi Kota terkait 12 masyarakat yang dituduh melakukan pengrusakan terhadap ratusan batang pohon teh di kebun PTPN VIII Goalpara ini, agar segera dihentikan penyelidikan dan penyidikannya. Sekaligus melimpahkan kasus ini kepada pihak GTRA Kabupaten Sukabumi yang dipimpin oleh Bupati Sukabumi.

“Kami (DPRD Kabupaten Sukabumi) akan terus mendampingi warga hingga persoalan ini selesai. Iya secara keseluruhan, 12 petani yang dilaporkan pihak perusahaan itu, merupakan masyarakat lokal yang hidup di sekitar perkebunan dan sangat berkebutuhan atas lahan pertanian dengan rata-rata profesi sebagai buruh tani dengan tingkat penghidupan di bawah garis kemiskinan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Harian Forum Komunikasi Kelompok Tani Sukabumi Utara, Dedi Suryadi mengaku geram dengan sikap PTPN VIII Goalpara atas pelaporan sebanyak 12 petani terkait kasus dugaan pengrusakan terhadap ratusan batang pohon teh di kebun PTPN.

“Sekarang perkaranya baru proses pemeriksaan oleh penyidik Polres Sukabumi Kota dengan tuduhan pihak PTPN VIII mempergunakan Pasal 170 KUHP terhadap petani Desa Cisarua dan Desa Sukaraja,” kata Dedi.

Pihaknya sudah dan tengah berupaya maksimal agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan harapan kasus tersebut segera diberhentikan dari perkara hukum. Diantaranya, melakukan komunikasi dengan Bupati Sukabumi dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi didampingi Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Selain itu, kita juga sudah melakukan pengawalan proses hukum dengan mempersiapkan lembaga bantuan hukum. Sekarang kita sedang berikhtiar agar proses hukum kasus dugaan pengrusakan pohon teh di PTPN Goalpara itu, segera dihentikan,” paparnya. (den/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *