DPO Sabu 402 Kg di Sukaraja Ditangkap, Begini Proses Hukum yang akan Diterima

DISERAHKAN : Tahap dua penyerahan tersangka SB yang sebelumnya DPO perkara Sabu 402 kilogram dari Penyidik satgas merah putih bareskrim polri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

CIBADAK — Satgas Merah Putih Bareskrim Polri berhasil menangkap Samsul Bahri alias Bompak. Hal itu diketahui, setelah berkas Samsul telah diserahkan kepada Kejaksan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Juni 2020 lalu polisi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram di di Perum Villa Taman Anggrek Blok D7 nomor 12, RT 01/25, Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Bila dikonversikan ke rupiah, bernilai kurang lebih Rp 480 miliar. Barang haram tersebut didistribusikan melalui jalur laut Palabuhanratu.

Bacaan Lainnya

Hasil pengembangan, Bareskrim telah mengamankan kurang lebih 13 tersangka yang melibatkan WNA asal Iran. SB merupakan salah satu tersangka yang sebelumnya masuk Daftar Orang dalam Pencarian (DPO). Dalam proses tahap dua itu, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Dista Anggara yang didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI Jaksa Utama Pratama abdul rozak dan staff Jam Pidum Haryono.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara mengungkapkan, Samsul merupakan tersangka sabu seberat 402 kilogram yang berhasil diungkap Satgas Merah Putih di Perum Villa Taman Anggrek Blok D7 nomor 12, RT 01/25, Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

“Kami telah menerima tahap II perkara Sabu 402 kilogram dari Penyidik satgas merah putih bareskrim polri. Bahwa Samsul sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satgas Merah Putih,” terangnya, Senin (25/1/2021).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *