PALABUHANRATU — Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat kemudahan berusaha dan pelayanan publik. Salah satu upayanya diwujudkan melalui Gebyar Nomor Induk Berusaha (NIB) 2025 yang dirangkaikan dengan peluncuran layanan imigrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (5/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, serta para camat dan kepala desa berprestasi dalam penerbitan NIB.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menyampaikan bahwa Gebyar NIB bertujuan mempercepat legalitas usaha mikro, kecil, dan koperasi agar lebih mudah, cepat, dan efisien.
“Gebyar NIB ini langkah nyata mendorong percepatan penerbitan NIB agar pelaku UMK dan koperasi bisa naik kelas,” ujar Dede.
Ia menjelaskan, regulasi terbaru melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjadi landasan hukum yang menyederhanakan proses perizinan sekaligus memperkuat pengawasan dan transparansi.
Dengan NIB yang memenuhi syarat tata ruang dan lingkungan, pelaku usaha memiliki kepastian hukum serta akses pembinaan dan permodalan yang lebih luas.
“Legalitas usaha membuka pintu bagi pelaku UMK untuk lebih produktif dan kompetitif,” tambahnya.
Dede juga memaparkan capaian investasi hingga triwulan III 2025. Sebanyak 23.342 NIB telah terbit, 99 persen di antaranya berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), mayoritas pelaku usaha mikro dan kecil.
“Antusiasme masyarakat dalam berusaha sangat tinggi. Tugas kami adalah mendampingi agar usaha mereka terus berkembang,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Dede mengapresiasi kehadiran layanan imigrasi di MPP Sukabumi. Layanan ini dinilai sangat membantu masyarakat Palabuhanratu, Jampangkulon, dan sekitarnya dalam mengurus paspor dan dokumen keimigrasian secara cepat dan terintegrasi.





