PALABUHANRATU – Kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar menyoroti aksi yang dilakukan masyarakat peduli lingkungan di halaman kantor Setda, Kamis, (14/11) kemarin.
Menurut Ali Iskandar, terkait yang dipertanyakan, perusahaan Metapor yang bergerak dibidang listrik mikro hidro tersebut yang orientasinya terbarukan, dan menjadi pembackup PLTU untuk tahun 2035 harus tidak beroperasi, saat ini keberadaan perusahaan yang dimaksud memang peruntukannya untuk menjaga tegangan listrii antara Lembur situ sampai dengan Palabuhanratu.
“Memang ada beberapa titik lagi yang direncanakan oleh PLN, pemerintah pusat untuk dibangun dengan memanfaatkan energi terbarukan, melalui mini hidro, mikro hidro ataupun PLTA yang kemudian menjadi pilihan energi biru yang terbarukan,” ungkap Ali
“Nanti mungkin di Cibuni 3 juga ada investor yang akan masuk, nah itu kan perusahaan yang sejak lama tahun 2012, memang ditengah jalan ada akuisisi menejmen nya tapi perusahaannya tetap sama,” imbuhnya.
Dijelaskan Ali, memang disaat pihaknya mendapatkan informasi diawal bulan September lalu langsung melakukan pemetaan data dilapangan bahkan sampai datang ke perusahaan bersama unsur terkait, karena DPMPTSP sistemnya selalu dijaga dan tidak bisa bertindak sendiri, yaknk melibatkan lingkungan hidup, tata ruang, satpol PP, kecamatan, desa kantor sosial dan pemukiman.
“Nah yang kita soroti persyaratan dasar, kalau perizinan, sudah berbasis OSS, persayaratan dasar berkaitan dengan ruang dan sudah keluar tahun 2012 SPPL nya untuk perusahaan itu sebenarnya,” jelasnya.
“Memang awalnya oleh rekan rekan disebut, perusahaannya bukan perusahaan metapor, memang dari izin awal dari dokumen kita tahun 2012 SPPL nya atas nama Metapor. SPPL itu berkaitan dengan ruang, yang saat itu disebutnya itu,” imbuhnya.






