KABUPATEN SUKABUMI

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Beberkan Soal Perizinan dan Lingkungan PLTMH di Warungkiara

×

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Beberkan Soal Perizinan dan Lingkungan PLTMH di Warungkiara

Sebarkan artikel ini
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar

Adapun berkaitan dengan lingkungan Environment, kata Ali lagi baik daya dukung, daya tampung, memang ada kegiatan kontruks pengalihan air yang kemudian air tersebut masuk lagi ke sungai induk, dan hal itupun sudah dibuat di tahun 2013 lalu, yang satu tahun setelah itu.

“Memang kemarin Latas mencari cari dianggapnya yang berizin itu perusahaan beda yang melakukan sekarang, setelah kita klarifikasi ternyata perusahaannya sama, cuman pengelola yang berbeda, kan gak ada masalah di dunia bisnis sama kerja,” terangnya.

Bank bjb Tandamata

“Mungkin saat itu pengelola yang lama tidak punya kemampuan sehingga kemudian pergantian manajmen, dan itu kemudian dituangkan dalam prosedur yang baku notaris dan didaftarkan kemenhumkan,” ucapnya.

Tidak hanya itu, lanjut Ali terkait dengan Izin mendirikan bangunan juga sudah ada tahun 2015, dan sudah hal itupun sudah dijelaskan ke masa aksi kemarin, sehingga jila mereka kemudian mempertanyakan ke pihak desa dipastikan tidak akan mengetaui

“Makanya pada saat saya hadir sudah kita jelaskan, ada izin, memang pada saat kita kelapangan ada namanya berkegiatan, berkembang, existing, misalnya rencana dulu itu mau melintas makam, ternyata setelah dilakukan pendekatan itu mepet, bahkan kemudian mau membuat terowongan dibawah, sehingga kemudian dialihkan,” paparnya.

“Karena ada perubahan kemudian kita dorong untuk dilakukan perbaikan, tetapi didalam norma kalau pun perbaikan dilakukan tidak serta merta kegiatan dihentikan, UPL di perbbaiki, PBG juga sedang di tambah yang rencana A nya, dan itu belum di kerjakan,” tuturnya. (Ndi)