KABUPATEN SUKABUMI

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Tegaskan Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil

×

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Tegaskan Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil

Sebarkan artikel ini
MONITORING : Kabid HI Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, saat monitoring pembayaran THR di salah satu perusahaan Kabupaten Sukabumi, belum lama ini.(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)
MONITORING : Kabid HI Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, saat monitoring pembayaran THR di salah satu perusahaan Kabupaten Sukabumi, belum lama ini.(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi wilayah Kabupaten Sukabumi, untuk menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para karyawannya paling lambat H-7 Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa imbauan ini disampaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bank bjb Tandamata

“Iya, karena ini sudah kewajiban pihak perusahaan dan di aturan juga sudah jelas. Jadi, kalau berbicara aturan kan itu pembayaran THR ini, paling pambat H-7, berarti besok adalah waktu paling telat untuk pembayaran THR,” kata Tedi kepada Radar Sukabumi pada Minggu (23/03).

Pihaknya mengaku bersyukur. Lantaran, sampai saat ini Disnakertrans Kabupaten Sukabumi belum mendapatkan pengaduan ataupun persoalan pembayaran THR dari karyawan yang belum mendapatkan haknya.

“Namun disisi lain, tetapi kami menghimbau kepada perusahaan untuk memberikan hak pekerjanya sesuai dengan aturan yang berlaku,” bebernya.

Pihaknya menegaskan, bahwa pembayaran THR harus dilakukan tepat waktu guna mendukung kesejahteraan pekerja dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.

“Kami mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi agar membayarkan THR kepada karyawan mereka sesuai aturan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Hal ini penting untuk memastikan para pekerja dapat merayakan lebaran dengan layak,” bebernya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja.