KABUPATEN SUKABUMI

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Tegaskan Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil

×

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Tegaskan Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil

Sebarkan artikel ini
MONITORING : Kabid HI Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, saat monitoring pembayaran THR di salah satu perusahaan Kabupaten Sukabumi, belum lama ini.(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)
MONITORING : Kabid HI Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, saat monitoring pembayaran THR di salah satu perusahaan Kabupaten Sukabumi, belum lama ini.(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)

“THR Keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Selain itu, untuk pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” paparnya.

Bank bjb Tandamata

Sementara untuk besaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan Upah. Sementara, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja 12
x 1 bulan Upah.

“Intinya, pembayaran THR itu ada mekanisme dan aturannya. Dan THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” jelasnya.

Jika ada perusahaan nakal yang tidak menunaikan kewajiban atau membayarkan THR ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi juga akan melaporkan persoalan tersebut kepada Tim Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.

“Sanksi terhadap perusahaan itu, nanti akan ada tim yang turun dari pengawas yang melakukan penindakan dan kami berperan hanya membuka pengaduan saja. Tapi, saat ini Alhamdulillah banyak perusahaan yang sebelum H-7 itu, mereka sudah membayarkan THR kepada karyawannya. Bahkan ada beberapa perusahaan yang membayarkan THR ini, pada pertengahan bulan puasa,” bebernya.

“Kami berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi dapat mematuhi aturan ini demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis serta kesejahteraan pekerja yang lebih baik,” pungkasnya. (den/d)