Ia menambahkan, penerapan jam kerja baru akan disesuaikan dengan karakteristik tugas di masing-masing unit kerja, terutama bagi guru dan tenaga kependidikan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Dalam edaran tersebut juga diatur secara rinci pembagian waktu kerja pada hari-hari biasa dan selama bulan Ramadan, termasuk pengaturan waktu istirahat yang lebih terstruktur. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja ASN sekaligus menjaga kualitas layanan publik.
“Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah demi peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di sektor pendidikan yang menjadi ujung tombak pembangunan sumber daya manusia,” pungkasnya.(ndi/d)






