SUKABUMI — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi menyatakan kesiapannya dalam mendukung dan melaksanakan penyesuaian jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor: 800.1.11/6996/BKPSDM/2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Surat edaran yang diterbitkan pada 30 Juni 2025 tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023, yang mengatur penerapan sistem lima hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dengan total jam kerja minimal 37,5 jam per minggu di luar waktu istirahat. Selama bulan Ramadan, jam kerja dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Khusyairin, menyambut baik kebijakan tersebut dan menegaskan kesiapan pihaknya untuk melaksanakannya secara tertib dan bertanggung jawab.
“Penyesuaian jam kerja ini akan kami laksanakan sesuai surat edaran Bupati. Kami juga akan memastikan pelayanan publik di sektor pendidikan tetap berjalan optimal, termasuk di unit-unit layanan seperti PAUD dan sekolah dasar,” ujar Khusyairin, Kamis (3/7).






