Di Sukabumi, Mendes PDTT yakin penanganan kemiskinan ekstrem tuntas pada 2024

Mendes PDTT
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar memberikan pidato dalam acara puncak Sewindu UU Desa di Kasepuhan Cipta Gelar di Desa Sirna Resmi, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (15/1/2022). (ANTARA/HO-Kemendes PDTT)

SUKABUMI — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar meyakini penanganan kemiskinan ekstrem di desa akan tuntas hingga nol persen pada 2024.

“Algoritma kreasi Kemendes PDTT telah menyediakan daftar warga miskin ekstrem, rencana aksi kegiatan sesuai kebutuhan tiap warga miskin, hingga monitoring pemenuhannya pada setiap warga,” ujar Mendes PDTT dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan, saat ini tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat desa dihimpun dalam kerangka kerja Sustainable Development Goals Desa (SDGs Desa). Sasaran pertamanya adalah desa tanpa kemiskinan.

Ia mengatakan mereduksi dan mengentaskan kemiskinan di desa menjadi prioritas Kemendes PDTT seiring dengan jumlah warga miskin cenderung meningkat karena pandemi COVID-19.

“Ada 67 jenis kebutuhan warga miskin dan 19 jenis kebutuhan keluarga miskin telah terdeteksi. Ini dapat diakumulasi ke level kabupaten/kota, provinsi dan nasional,” katanya pada puncak Peringatan Selamatan Sewindu Undang-Undang Desa (2014-2022) di Kasepuhan Ciptagelar, Desa Sirnaresmi, Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (15/1).

Gus Halim, demikian ia biasa disapa, menyampaikan kesiapan data mikro hingga by name, by address menjadi kunci dalam mencapai berbagai indikator yang ditetapkan dalam SDGs Desa, termasuk dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.

Ia menambahkan, Kemendes PDTT pun menyiapkan tujuh tahapan untuk menuntaskan kemiskinan ekstrem di level desa, mulai dari pemetaan awal data SDGs Desa, penyusunan peta warga miskin ekstrem per kabupaten, penyusunan rencana anggaran dan pemangku kepentingan, konsolidasi data dan lapangan hingga monitoring berkelanjutan untuk memastikan kemiskinan ekstrem tidak muncul kembali.

Ia juga mengatakan pendamping desa mempunyai peran strategis dalam upaya penuntasan kemiskinan esktrem di desa. Para pendamping desa harus memastikan warga miskin ekstrem di desa-desa tertangani 100 persen dalam aktivitas pembangunan, baik dari Dana Desa, APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, maupun APBN.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *