Sementara itu, BPS memperkirakan kemiskinan ekstrem di Indonesia mencapai empat persen atau mencakup 10,9 juta jiwa dan diperkirakan sebanyak 7,3 juta jiwa warga miskin ekstrem tinggal di desa.
Adapun definisi kemiskinan ekstrem ialah warga berpendapatan di bawah 1,99 Dolar AS per kapita hari atau setara dengan warga yang berpendapatan di bawah Rp12.000 per kapita per hari.
Dalam rapat terbatas mengenai strategi penanggulangan kemiskinan kronis pada 21 Juli 2021, Presiden Joko Widodo menginstruksikan melakukan pengalihan fokus anggaran untuk kegiatan penanganan kemiskinan ekstrem di kota maupun di desa.