Sementara itu ditegaskan koordinator lapangan Norman Irawan, dengan adanya hal hal ataupun persoalan persoalan tersebut, HMI Cabang Sukabumi menilai bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi tidak optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan tersebut, padahal fungsi pengawasan DPRD menurutnya sesuai sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seharusnya menjadi instrumen kontrol terhadap eksekutif dan sektor industri yang beroperasi di daerah.
“Untuk itu, kami menuntut DPRD Kabupaten Sukabumi segera memanggil manajemen PT Paiho untuk dimintai klarifikasi secara terbuka terkait persoalan ini. Dilakukan audit ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” paparnya.
“Kami juga menuntut DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) Ketenagakerjaan guna menindaklanjuti laporan dan keluhan pekerja di sektor industri Sukabumi, pemerintah derah lebih aktif melakukan sidak dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan,” imbuhnya.
Diwawancara terpisah, ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Ferry Supriadi terkait tuduhan para mahasiswa bahwa komisi IV urung melakukan audiensi sebelumnya karena adanya tugas mendampingi pihak lain sesuai instruksi pimpinan DPRD.
“Ucapan apresiasi yang setinggi tingginya untuk HMI cabang Sukabumi yang telah melakukan aksinya hari ini, mereka menyampaikan beberapa aspirasi yang sangat konstruktif dan membangun,” terangnya.
“Sebelumnya juga kami dari Komisi IV kepada HMI mengucapkan permohonan maaf yang setinggi tingginya, karena memang waktu itu sudah terjadwal, tapi waktu itu memang pimpinan meminta kami untuk mendampingi menerima audiensi dari pihak lain, sehingga tertunda sampai mungkin menunggu terlalu lama teman teman kecewa dan pulang,” ucapnya.
Namun begitu, Ferry mengatakan, terkait beberapa permasalahan yang disampaikan atau aspirasi masyarakat kepada yang dititipkan kepada DPRD kabupaten Sukabumi salah satunya menyangkut hak tentang ketenagakerjaan yaitu status kerja jaminan sosial, dan terkait adanya dugaan pungli bagi pencari kerja, dan kerja borongan diakuinya memang ada terjadi di suatu perusahaan.
“Atau kalau di undang undang mungkin alih daya, tapi memang yang disampaikan teman teman mahasiswa itu penerima atau perusahaan atau mitra dari perusahaan itu tidak memenuhi standar yang dalam aturan harus berbadan hukum PT, disana hanya berbadan hukum CV,” tegasnya.






