KABUPATEN SUKABUMI

Dapat Aduan e-Lapor, Satpol PP Kabupaten Sukabumi Tertibkan Pedagang Jalur Alternatif Pamuruyan Nagrak Cibadak

×

Dapat Aduan e-Lapor, Satpol PP Kabupaten Sukabumi Tertibkan Pedagang Jalur Alternatif Pamuruyan Nagrak Cibadak

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kabupaten Sukabumi
Petugas Satpol PP Kabupaten Sukabumi berikan imbauan

CIBADAK – Berawal dari pengaduan masyarakat melalui aplikasi Laporan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (e-LAPOR), puluhan personel Satpol PPKabupaten Sukabumi  mulai lakukan penertiban para pedagang yang berjualan diatas trotoar Pamuruyan- Nagrak – Cibadak.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarifudin Rahmat mengatakan, penertiban yang dilakukannya Jumat, (23/6) sekitar pukul 08.00 WIB, dengan menerjunkan puluhan personel pihaknya menekankan saat ini berupa himbauan dan teguran agar para pedagang menertibkan atau membongkar bangunan warung yang berdiri diatas trotoar secara mandiri.

Bank bjb Tandamata

Sebanyak kurang lebih 20 personel satpol pp, kata Syarifudin saat melakukan penertiban dengan himbauan mendatangi satu persatu para pedagang yang berjualan melanggar aturan di jalur tersebut.

“Iya ini tindak lanjut dari pengaduan warga di aplikasi Laporan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (e-LAPOR), nah itu terpantau langsung oleh Pemerintah Pusat,” ujarnya.

“Tadi personil Satpol PP gabungan internal dengan Satpol PP Kabupaten dan Kecamatam melakukan penertiban PKL diatas trotoar Pamuruyan Nagrak – Cibadak,” sambungnya.

Penertiban yang dilakukan tersebut menurut Syarifudin sudah sesuai Perda 10/2015 jo, perda 3/2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dimana para pedagang selain diberikan himbauan dan teguran secara lisan juga surat teguran langsung.

“Ada sekitar 20 pedagang dan 10 bangunan yang akan kita tertibkan, tadi kita berikan himbauan, kita juga berikan surat teguran atau peringatan untuk tidak lagi berjualan di trotoar dan selasar,” jelasnya.

Sementara, kata Syarifudin bagi para pedagang atau penjual barang barang yang dipajang diatas trotoar dalam kesempatan tersebut juga langsung dibongkar atau dirapikan secara mandiri.

“Apabila setelah 7 hari nanti kedepan kita akan turun lagi dan lakukan tindakan pembongkaran dan penyitaan,” tegasnya. (Ndi).