Dengan pengungkapan kasus ini, Kapolres Samian juga berharap agar masyarakat semakin waspada terhadap bahaya peredaran narkoba yang kian merajalela dan terus mendukung aparat kepolisian dalam pemberantasan narkotika.
“Ini demi masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus kedepan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan RFR diamankan jajaran kepolisian polres Sukabumi melalui Sat Narkoba bersama paman AAH (29) karena kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja sebanyak 1,677 Kg, yang nantinya akan diedarkan saat malam pergantian tahun baru 2025.
Keduanya diamankan Rabu, (11/12/2024) lalu di rumahnya di wilayah kecamatan Cicurug kabupaten Sukabumi sekitar pukul 06.30 Wib pagi hari. (ndi/d)






