“Peraturan ini diharapkan dapat mencegah munculnya kasus baru serta mengurangi tindak kejahatan yang berkaitan dengan pertanahan,” kata Hotman kepada Radar Sukabumi belum lama ini.
Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap pengendalian dan penanganan sengketa pertanahan di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, demi menciptakan sistem pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaatnya melalui sistem pertanahan yang lebih adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (den/d)






