Sambung Bupati Marwan, P3K memiliki kewajiban dalam menerapkan nilai dasar (Core Value) yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
Dengan menerapkan Core Value ini P3K akan membentuk budaya kerja ASN yang unggul dan menjadi aspek utama penguatan manajemen perubahan dalam reformasi birokrasi.
“Nitip kondisi hari ini kedepan bangun Sumber daya manusia oleh bapak ibu dan kuatkan nilai nilai sejarah negara terhadap anak-anak karenanya pembangunan SDM bisa diyakini oleh seorang guru dengan satu keyakinan” Terangnya
Bupati berharap P3K guru bisa memotivasi anak didiknya dalam penyelenggaraan pendidikan agar terwujud generasi emas dimasa yang akan datang.
Sebelumnya Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN BKPSDM Kab. Sukabumi, Yulianti Suminar menambahkan, penyerahan SK P3K diberikan kepada 870 tenaga pendidik. 125 orang hadir secara luring dan 745 secara daring. “Semoga dengan penambahan P3K guru ini bisa memberikan kualitas pendidikan di Kab. Sukabumi” Singkatnya.(*)






